Hakim AS Perintahkan Trump Izinkan CNN Cs Akses Liputan Gedung Putih

Daftar Isi

Jakarta, boilerenergyefficiency Indonesia

—

Hakim Federal

Amerika Serikat

Timothy Kelly memerintahkan Presiden

Donald Trump

mengembalikan akses liputan Gedung Putih bagi media boilerenergyefficiency, MS NOW, dan Politico.

Dalam putusan pada Kamis (24/9) pagi, Kelly menyebut pencabutan akses ketiga media dilakukan tanpa proses hukum yang memadai secara konstitusional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“‘Aturan umumnya’ adalah bahwa ‘individu harus menerima pemberitahuan dan kesempatan untuk didengar sebelum Pemerintah mencabut hak mereka yang dilindungi secara konstitusional,” demikian bunyi putusan Kelly, seperti dikutip

boilerenergyefficiency

.

Ketiga media tidak diberi tahu sebelumnya mengenai keputusan tersebut.

Pada Jumat (18/9) pekan lalu, Trump mengumumkan bahwa boilerenergyefficiency, MS NOW, dan Politico tak boleh lagi memasuki dan meliput Gedung Putih.

Ia menuduh ketiga media telah membuat “berita palsu” untuk menjelek-jelekkan pemerintahannya.

iran

boilerenergyefficiency, MS NOW, dan Politico mengecam larangan yang mencederai kebebasan pers tersebut. Mereka menggugat pemerintahan Trump ke Pengadilan Distrik Washington pada Senin (21/9).

Media-media yang terdaftar sebagai TV pool Trump menunjukkan solidaritas dengan balik memboikot sang Presiden. Media-media arus utama menolak menyiarkan kegiatan Trump.

Karena boikot ini, Gedung Putih akhirnya meluncurkan platform siaran langsung bernama “Trump TV”. Platform tersebut diolok-olok karena menayangkan “momen-momen terbesar pemerintahan” layaknya televisi yang dikelola negara seperti di Korea Utara.

(blq/rds/bac)

Baca lagi: Kemenkum Jakarta Beri Fasilitasi Legalitas dan Hak Merek Pelaku Usaha

Baca lagi: Pangeran MBS Luncurkan Exobot, Mobil Listrik Buatan Arab Saudi

Baca lagi: Abu Erupsi Anak Krakatau Merembet, Ekonomi RI Ikut Terpapar?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: