
Daftar Isi
Jakarta, boilerenergyefficiency Indonesia
—
Pengadilan Mendoza,
Argentina
, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan biarawati Kumiko Kosaka, Kamis (24/9) karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak tunarungu atau difabel di sebuah lembaga keagamaan di provinsi bagian barat.
Kosaka (51 tahun) awalnya dibebaskan pada tahun 2023 atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak di Instituto Próvolo di Luján de Cuyo antara tahun 2005 dan 2016, dikutip dari
Buenos Aires Times
.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bulan lalu, Mahkamah Agung Mendoza membatalkan putusan bebas tersebut dan memerintahkan agar dia dijatuhi hukuman.
Dia dinyatakan bersalah atas dua dakwaan pelecehan seksual sebagai kaki tangan dan tiga dakwaan sebagai pelaku utama.
Kosaka, yang meninggalkan ordo keagamaan setelah tersangkut perkara pelecehan, hadir di pengadilan hanya didampingi oleh pengacaranya.
Ia mengenakan celana jins dan kaus, demikian pengamatan seorang reporter
AFP
.
[Gambas:Video boilerenergyefficiency]
Setelah dijatuhi hukuman, dia tetap bebas untuk sementara waktu, sambil menunggu banding yang diajukan sebelumnya.
Meskipun demikian, pengadilan melarangnya meninggalkan negara atau provinsi Mendoza, tempat ia harus mencari alamat tetap.
“Kerusakan besar sedang diperbaiki,” kata jaksa Alejandro Iturbide, yang menuntut hukuman 22 tahun penjara.
Keluarga korban merasa lega dengan keputusan ini. Ariel Lizarraga, ayah dari salah satu korban, mengatakan bahwa ia merasa puas karena putusan tersebut telah memberinya “ketenangan” setelah satu dekade proses hukum.
“Dengan segala suka duka yang telah kami alami, kami telah menemukan keadilan yang kami cari untuk putri saya dan untuk semua korban kasus Próvolo,” katanya di luar pengadilan.
Menurut media setempat kasus pelecehan anak-anak tunarungu di Próvolo ini menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan institusi keagamaan Argentina, termasuk tuduhan adanya upaya menutup-nutupi pelecehan seksual terhadap anak-anak di lembaga tersebut.
(imf/bac)
Baca lagi: Aktris Susan Sarandon Ditangkap saat Ikut Demo Anti-Netanyahu di AS
Baca lagi: Aturan Baru, Masuk TN Komodo Tanpa Tiket Kena Denda 5 Kali Lipat
Baca lagi: Penjualan Motor Agustus 2026 Melorot



