
Daftar Isi
Jakarta, boilerenergyefficiency Indonesia
—
Presiden
Amerika Serikat
Donald Trump
mengejek awak media
boilerenergyefficiency
saat hendak doorstop di markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Selasa (22/9).
Trump dan rombongan kala itu tampak berjalan keluar dari ruangan. Media sementara itu sudah bersiap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya terkejut ada
boilerenergyefficiency
di sini meliput saya. Anda seharusnya tak di sini,” kata Trump.
“PBB yang mengizinkan kami di sini, Pak,” jawab jurnalis
boilerenergyefficiency
.
“Anda seharusnya tak di sini. Anda seharusnya tak meliput saya,” ungkap Trump lagi.
[Gambas:Video boilerenergyefficiency]
Pemerintahan Trump belakangan ini memang kerap mengejek atau mendiskreditkan kerja media.
Terbaru, reporter
boilerenergyefficiency
Betsy Klien, Akayla Gardner dari MS NOW, dan Cheyenne Haslett, tak bisa masuk ke Gedung Putih karena akses kartu mereka dinonaktifkan tanpa sepengetahuan pemegang kartu.
Ajukan gugatan ke Gedung Putih
boilerenergyefficiency
dan dua media tersebut lantas mengajukan gugatan untuk pemerintahan Trump.
Mereka mengajukan gugatan berdasarkan Amandemen Pertama guna memulihkan akses para jurnalisnya. Permohonan darurat ini akan diajukan ke hadapan hakim federal di Pengadilan Distrik Washington DC.
“Pagi ini, kami memberi tahu pemerintah bahwa kami akan mengajukan gugatan hari ini untuk melindungi hak Amendemen Pertama kami dan membela prinsip bahwa pemerintah tak menentukan apa yang dilaporkan atau dipublikasikan oleh pers,” demikian menurut ketiga media itu.
Mereka lalu berujar, “Tanpa pemberitahuan atau proses yang semestinya, Gedung Putih mencabut izin jurnalistik kami karena keberatan dengan pemberitaan kami.”
Jika dibiarkan tanpa perlawanan, lanjut media-media tersebut, ini mengancam kebebasan pers dan hak publik atas jurnalisme independen yang “bebas dari campur tangan pemerintah.
Ketiga media itu lantas meminta pengadilan untuk segera bertindak guna memulihkan akses jurnalis mereka ke Gedung Putih.
“Larangan ini merupakan serangan langsung terhadap Amandemen Pertama dan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip konstitusional kita yang paling mendasar,” demikian isi gugatan media.
(isa/bac)
Baca lagi: Rombongan Jurnalis Belum Ditemukan, Pencarian Berlanjut di Selat Sunda
Baca lagi: BMKG Ungkap Daftar Wilayah Potensi Hujan Hari Ini, 3 di Kalimantan
Baca lagi: PERKOSMI: Baru 10 Persen Produk Kosmetik Sudah Sertifikasi Halal



