Trump Tantang Mamdani: Netanyahu Tak Akan Ditangkap Selama Ada di AS

Jakarta, boilerenergyefficiency Indonesia

Presiden Amerika Serikat

Donald Trump

menegaskan Perdana Menteri Israel

Benjamin Netanyahu

tak akan ditangkap jika menginjakkan kaki ke New York.

Dalam pernyataan di Truth Social pada Senin (20/7), Trump menyampaikan Netanyahu tidak akan diganggu gugat jika pergi ke Amerika Serikat. Itu disampaikan Trump setelah Wali Kota New York Zohran Mamdani menuturkan tengah mencari cara agar dapat menangkap Netanyahu menyusul surat perintah penangkapan dari Mahkamah Kriminal Internasional (ICC).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekutunya itu, menurut Trump, merupakan pejuang yang sedang melawan Iran, selaku negara yang membunuh puluhan ribu warga sipil serta prajurit AS.

“Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat,” tulis Trump.

“Dia sedang berjuang melawan Republik Islam Iran, yang baru-baru ini membunuh 52.000 demonstran tak berdosa, dan telah menghabiskan 47 tahun terakhir membunuh tentara Amerika dan yang lainnya,” lanjut Trump.

Trump berujar yang mestinya ditangkap yaitu mereka yang telah menjadikan Iran makin berbahaya seperti sekarang. Ia menyiratkan hal tersebut kepada presiden-presiden AS sebelumnya.

“Satu-satunya orang yang pantas ditangkap adalah mereka yang telah membawa Iran ke dalam spiral kematian dan kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya, sesuatu yang seharusnya sudah ditangani bertahun-tahun lalu oleh para Presiden sebelumnya!” tulis Trump.

Wali Kota New York Zohran Mamdani sebelumnya menyatakan departemen hukum Kota New York sedang membahas kemungkinan penangkapan Netanyahu jika sang PM berada di kota itu untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Mamdani merujuk pada surat perintah penangkapan yang dirilis Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada November 2024 lalu.

“Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu pantas berada di Den Haag,” kata Mamdani dalam podcast The Interview milik The New York Times.

“Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional,” lanjutnya, seperti dikutip

CNBC International.

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu buntut agresi militer Israel di Gaza. Netanyahu dituduh bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kantor Netanyahu telah menanggapi pernyataan Mamdani.

Pada Minggu (19/7), kantor Netanyahu menyebut surat perintah penangkapan yang dimaksud Mamdani “palsu” dan tak berlaku bagi warga Israel karena tak memiliki yurisdiksi atasnya.

Selain itu, surat perintah tersebut juga “dikeluarkan oleh mantan jaksa ICC yang tercela, Karim Khan, beberapa hari sebelum tuduhan pelecehan seksual terhadapnya terungkap ke publik.”

“Alih-alih mendukung perilaku kriminal Khan, Mamdani seharusnya fokus memperbaiki kerusakan yang disebabkan kebijakannya di New York.

Seperti Karim Khan, Mamdani tampaknya tertarik untuk mengalihkan perhatian publik dari kesalahannya dan menyerang pemimpin negara Yahudi dan satu-satunya demokrasidi Timur Tengah,” demikian pernyataan kantor Netanyahu.

(blq/rds)

Add

as a preferred

source on Google

[Gambas:Video boilerenergyefficiency]

Baca lagi: Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Wisata Kuliner Dunia 2026

Baca lagi: Jomlo Lagi, Taron Egerton Balik Main Dating App

Baca lagi: Pola Penyebaran Konten dan Iklan Judol Berubah, Makin Marak di Medsos

2 Responses

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu mungkin juga menyukai: